Memperhatikan, mengingat dan menimbang perkembangan strategi pemasaran yang dilakukan oleh stockist Crystal X dan distributor melalui kegiatan iklan pada media cetak dan elektronik, maka perusahaan menetapkan beberapa ketentuan kegiatan iklan Crystal X sebagai berikut:
- Berdasarkan kode etik ke-stockist-an Poin I.A. dan I.B. tentang pengertian stockist dan tujuan pembentukan stockist, dengan ini perusahaan melarang stockist melakukan kegiatan iklan Crystal X dalam bentuk dan melalui media apapun. Hal ini dimaksudkan agar stockist bisa lebih fokus melayani distributor, dan mencegah atau mengantisipasi munculnya persaingan tidak sehat antara stockist dan distributor.
- Distributor yang melakukan kegiatan iklan diwajibkan mencantumkan kode atau nomor keanggotaan distributornya.
- Mungkin maksutnya, Iklan tanpa penyertaan No Distributor bisa dikatakan Crystal X nya palsu atau Ilegal
- Sesuai dengan peraturan dan Kode Etik Distributor BAB VIII tentang penjualan barang pasal 1 yaitu harga jual dari semua barang (Harga Konsumen) tidak boleh lebih rendah dari yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Harga produk yang dicantumkan dalam iklan harus sesuai harga konsumen yang ditetapkan perusahaan.
- Pelanggaran terhadap point 1 s.d. 5 di atas akan diberikan sanksi mulai dari teguran, surat peringatan, dan bahkan pencabutan kedistributoran dan ke-stockist-an. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan,
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.